Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan
Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan
Deskripsi
Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan atau biasa disebut BITKAN mempunyai fungsi merencanakan, monitoring dan evaluasi, membina, serta mengkoordinasikan kebijakan teknis perbibitan ternak dan pakan.
untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan mempunyai tugas :
- Merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya genetik hewan, standarisasi, dan mutu dan produksi benih/bibit ternak, bahan pakan, pakan, dan hijauan pakan ternak;
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya genetik hewan, standarisasi, dan mutu dan produksi benih/bibit ternak, bahan pakan, pakan, dan hijauan pakan ternak;
- Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya genetik hewan, standarisasi, dan mutu dan produksi benih/bibit ternak, bahan pakan, pakan, dan hijauan pakan ternak;
- Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis penjaminan peredaran, pengendalian penyediaan, dan pengadaan benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis pengawasan, peredaran dan pengujian mutu benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis pengawasan, peredaran dan pengujian mutu benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis penjaminan kemurnian dan kelestarian, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya genetik hewan;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis penjaminan peredaran, pengendalian penyediaan, dan pengadaan benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis penjaminan peredarab, pengendalian penyediaan, dan pengadaan benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis penjaminan kemurnian dan kelestarian, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya genetik hewan;
- Melaksanakan kegiatan pemetaan dan pengelolaan potensi genetik ternak sumbawa dan potensi wilayah sumber bibit;
- Menyiapkan bahan pembinaan/bimbingan terhadap pelaksanaan inseminasi buatan, kastrasi dan pembibitan ternak;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dalam peningkatan budi daya pakan hijauan, pengembangan kawasan peternakan dan integrasi ternak;
- Melaksanakan pengadaan mani beku dan menginventarisir hasil inseminasi buatan;
- Melaksanakan survei, pengkajian, inovasi, dan penerapan teknologi penjaminan kemurnian dan kelestarian, peningkatan kualitas dan pemanfaatan sumber daya genetik hewwan;
- Melaksanakan survei, pengkajian, inovasi, dan penerapan teknologi penjaminan peredaran, pengendalian penyediaan, dan pengadaan benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Memfasilitasi penyediaan sarana prasarana penjaminan kemurnian dan kelestarian, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya genetik hewan;
- Memfasilitasi penyediaan sarana penjaminan peredaran, pengendalian penyediaan, dan pengadaan benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Memfasilitasi penyediaan sarana prasarana pengawasan, peredaran dan pengujian mutu benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Melaksanakan identifikasi wilayah pengembangan budidaya pakan hijauan dan kawasan peternakan berdasarkan potensi komoditi;
- Memantau dan mengawasi pengeluaran ternak bibit, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan ternak;
- Melaksanakan seleksi, penilaian dan standardisasi mutu benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan ternak;
- Menyiapkan bahan rekomendasi teknis pengawasan, peredaran dan pengujian mutu benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Melaksanakan survei, pengkajian, inovasi, dan penerapan teknologi pengawasan, peredaran dan pengujian mutu benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, bahan pakan dan pakan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya genetik hewan, standarisasi, dan mutu dan produksi benih/bibit ternak, bahan pakan, pakan dan hijauan pakan ternak; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.