DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA

Kabupaten Sumbawa

TUGAS DAN FUNGSI
Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA

Tugas dan Fungsi

Untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara struktural maupun fungsional berdasarkan struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait yang meliputi :

PERDA No. 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa

 Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022 

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa

Tugas Pokok
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan di sektor peternakan dan kesehatan hewan. Berdasarkan Peratran Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022 rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbawa.

Kepala Dinas 

Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan pilihan di bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan dan tugas pembantuan yang diberikan kepala Daerah 

Sekretaris Dinas 

Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian 

Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan 

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perbibitan ternak dan pakan

Bidang Sarana Prasarana Peternakan dan Pengawasan Izin Usaha Peternakan  

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana peternakan dan pengawasan izin usaha peternakan 

Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner 

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis kesehatan masyarakat veteriner 

Bidang Kesehatan Hewan 

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan 

Unit Pelaksana Teknis Dinas 

  1. Unit Pelaksana Teknis Produksi dan Kesehatan Hewan,  mempunyai tugas melaksanakan pelayanan peningkatan produksi peternakan dan kesehatan hewan. 
  2. Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Kerbau Sumbawa Bersinergi,  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembibitan dan pengembangan kerbau sumbawa. 
Komitmen

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Kolaborasi

Bekerja sama dengan seluruh stakeholder

Target

Mencapai tujuan organisasi secara optimal