TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA
Tugas dan Fungsi
Untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara struktural maupun fungsional berdasarkan struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait yang meliputi :
PERDA No. 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa
Tugas Pokok
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas membantu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan di sektor peternakan dan kesehatan hewan. Berdasarkan Peratran Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022 rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbawa.
Kepala Dinas
Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan pilihan di bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan dan tugas pembantuan yang diberikan kepala Daerah
Sekretaris Dinas
Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian
Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perbibitan ternak dan pakan
Bidang Sarana Prasarana Peternakan dan Pengawasan Izin Usaha Peternakan
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana peternakan dan pengawasan izin usaha peternakan
Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis kesehatan masyarakat veteriner
Bidang Kesehatan Hewan
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan
Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Unit Pelaksana Teknis Produksi dan Kesehatan Hewan, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan peningkatan produksi peternakan dan kesehatan hewan.
- Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Kerbau Sumbawa Bersinergi, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembibitan dan pengembangan kerbau sumbawa.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal