Dasar Hukum : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan;
2. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standart Pelayanan Pada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa;
- PELAYANAN REKOMENDASI IZIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN :
- Persyaratan Administrasi :
1. Surat permohonan ;
2. Foto copy KTP Pemohon;
3. Rekomendasi camat;
4. Surat keterangan tempat usaha dari Kepala desa/Lurah mengetahui camat setempat;
5. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit;
7. Surat pernyataan kesanggupan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp. 10.000,-
8. Surat pernyataan tidak memotong ternak betina yang masih produktif bermaterai Rp. 10.000,-;
9. Rekomendasi dari kepala UPTD produksi dan kesehatan hewan setempat tentang pertimbangan teknis usaha;
- Persyaratan Teknis Minimal :
1. Lokasi usaha harus bersih, kering, dan tidak becek.
2. Lokasi usaha wajib memiliki tempat pembuangan limbah yang memadai.
3. Lokasi usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar, yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
4. Tersedia sumber air bersih yang mencukupi untuk kegiatan sanitasi.
5. Memiliki sarana dan prasarana pemotongan hewan yang layak, aman, dan higienis.
6. Setiap kegiatan pemotongan hewan wajib dilaporkan kepada UPT Kesehatan Hewan (Prokeswan) kecamatan setempat.
7. Memiliki sarana dan prasarana pendukung lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran usaha pemotongan hewan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangka Waktu Pelayanan : Paling lama 7–14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Biaya/Tarif : Gratis / Tidak Dipungut Biaya
- Output : Surat Rekomendasi Izin Usaha
- Hal lain :
1. Dalam hal perpanjangan izin, pemohon wajib mengajukan permohonan dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana pengurusan izin awal, dengan melampirkan izin usaha sebelumnya sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
2. Izin usaha pemotongan hewan diperlakukan sebagai pengajuan izin baru apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan izin selama 3 (tiga) tahun sejak izin terakhir berakhir.
3. Apabila izin usaha pemotongan hewan tidak tidak beraktifitas selama 8 (delapan) bulan, maka izin usaha tersebut dapat dicabut.
- PELAYANAN REKOMENDASI PERIZINAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN PERUSAHAAN PETERNAKAN (SP3);
Dasar Hukum : 1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengeluaran Atau Pemasukan Ternak Di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standart Pelayanan Pada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa;
- Persyaratan Administrasi :
1. Surat Permohonan;
2. Fotocopy akte pendirian perusahaan;
3. Foto Copy KTP;
4. Surat keterangan tempat usaha;
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Fotocopy NIB;
7. Surat keterangan kepemilikan kandang penampung, /surat keterangan memiliki tempat penyimpanan daging.
8. Sket lokasi yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat;
9. Surat rekomendasi dari UPT Prokeswan setempat
- Persyratan Teknis Minamal;
1. Memiliki kandang penampungan ternak dengan kapasitas yang memadai, minimal setara 25 (dua puluh lima) ekor ternak besar, serta memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.
2. Memiliki tempat penyimpanan daging untuk kegiatan pengiriman dan/atau distribusi daging;
- Jangka Waktu Pelayanan : Paling lama 7–14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Biaya tarif : Tidak dipungut biaya (Gratis);
- Output : Surat Rekomendasi SP3 dan surat keteranang memiliki kandang dan atau surat keterangan memiliki Cold storage;
- Hal lain : 1. Untuk perpanjangan SP3, pemohon wajib mengajukan permohonan dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana pengurusan izin awal, dengan melampirkan izin usaha sebelumnya sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
2. SP3 diperlakukan sebagai pengajuan izin baru apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan izin selama 5 (lima) tahun sejak masa berlaku izin terakhir berakhir.
3. Apabila Pengusaha tidak melakukan kegiatan operasional selama 2 (dua) tahun, maka izin tersebut dapat dicabut.