DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Dasar hukum pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa adalah Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan urusan pemerintahan pilihan bidang pertanin sub urusan peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa merupakan Dinas Tipe A, mengalami restruktur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2020, restrukturisasi ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan melalui pemetaan rumpun urusan dan kewenangan. Perubahan dan penataan struktur organisasi merupakan upaya reformasi birokrasi yang lebih produktif, efektif, efesien, profesional, akuntabel, transparan dan bebas dari KKN.
Tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa adalah sebagai berikut :
1. Tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa adalah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan.
2. Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa sebagai berikut :
- perumusan kebijakan di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan;
- pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Peternakan dan Kesehatan hewan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diatur dalam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa. Susunan organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan adalah Kepala.
2. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat, yang membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unsur Pelaksana adalah Bidang, terdiri atas :
a. Bidang Perbibitan Ternak dan Pakan yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
b. Bidang Kesehatan Hewan yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Sarana Prasarana dan Pengawasan Izin Usaha Peternakan yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional