DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA

DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA

Kabupaten Sumbawa

Bidang Sarana Prasarana Peternakan dan Pengawasan Izin Usaha Peternakan

Bidang Sarana Prasarana Peternakan dan Pengawasan Izin Usaha Peternakan

5 Pegawai

Deskripsi

Bidang Sarana Prasarana Peternakan dan Pengawasan Izin Usaha Peternakan mempunyai fungsi merumuskan, mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi terkait kebijakan teknis  penyediaan dan pengembangan prasarana peternakan  serta pengawasan izin usaha peternakan

Untuk menjalankan fungsi tersebut Bidang Sarana Prasarana Peternakan dan Pengawasan Izin Usaha Peternakan memiliki rincian tugas sebagai berikut : 

  1.  Merumuskan kebijakan teknis penyediaan dan pengembangan prasarana peternakan, padang penggembalaan, pendampingan dan pengawasan sarana pertanian, serta pengawasan izin usaha peternakan; 
  2. Memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis penyediaan dan pengembangan prasarana peternakan, padang penggembalaan, pendampingan dan pengawasan sarana pertanian, serta pengawasan izin usaha peternakan; 
  3. Memimpin pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pengembangan prasarana peternakan, padang penggembalaan, pendampingan dan pengawasan sarana pertanian, serta pengawasan izin usaha peternakan; 
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan progran dan kegiatan penyediaan dan pengembangan prasarana peternakan, padang penggembalaan, pendampingan dan pengawasan sarana pertanian, serta pengawasan izin usaha peternakan; 
  5. Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan menganalisis bahan kebijakan teknis pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana peternakan serta identifikasi, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum;  
  6.  Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis pengawasan dan pendampingan penggunaan sarana pendukung peternakan serta penatausahaan penertiban dan pengawasan pelaksanaan izin usaha petenakan; 
  7. Melaksanakan pemetaan dan pengelolaan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana peternakan serta identifikasi, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum; 
  8. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana peternakan serta identifikasi, penglolaan, pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum; 
  9. Menyiapkan bahan bimbingan teknis kepada kelompok usaha peternakan dalam hal manajemen, teknologi dab permodalan;
  10. Melaksanakan bimbingan teknis kepada kelompok usaha peternakan dalam hal manajemen, teknologi dan permodalan; 
  11. Menyiapkan bahan rekomendasi teknis pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana peternakan serta identifikasi, penglolaan, pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum; 
  12. Melaksanakan survei, pengkajian, unovasi, dan penerapan teknologi pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana peternakan; serta identifikasi, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum; 
  13. Melaksanakan penyediaan prasarana peternakan serta identifikasi, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum; 
  14. Menyelenggarakan kegiatan identifikasi potensi, daya tampung, pemetaan, tata ruang dan pemanfaatan lahan kawasan peternakan; 
  15. Menyiapkan bahan pertimbangan penetapan kawasan sebagai kawasan produksi peternakan dan pengukuhan lar;
  16. Melaksanakan pengawasan penggunaan sarana pendukung pertanian sesuai dengan komoditas, teknologi dan spesifik lokasi; 
  17. Melaksanakan pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian, pembinaan investasi dan pembiayaan peternakan; 
  18. Melaksanakan penatausahaan penerbitan rekomendasi izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan;
  19. Melaksanakan pengawasan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan;
  20. Melaksanakan pengawasan izin usaha fasilitas pemeliharaan, izin usaha Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan;
  21. Melaksanakan pengawasan izin usaha pengecer obat hewan;
  22. Melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen penerbitan izin usaha pengecer obat hewan;
  23. Melaksanakan pemantauan, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penyediaan dan pengembangan prasarana peternakan, padang penggembalaan, pendampingan dan pengawasan sarana pertanian, serta pengawasan izin usaha peternakan; dan
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.