Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Jagal
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Jagal
Pelayanan penerbitan rekomendasi izin jagal (usaha pemotongan hewan/ternak)
Pelayanan penerbitan rekomendasi izin jagal (usaha pemotongan hewan/ternak) adalah proses pemberian izin untuk melakukan pemotongan ternak, baik untuk keperluan komersial maupun pemotongan rutin. Surat rekomendasi ini diterbitkan oleh instansi teknis (biasanya Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan) sebagai dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin usaha
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Kantor DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA
(0371) 21148
disnaksumbawa@gmail.com