Pemeriksaan Lalu Lintas Ternak
Layanan Unggulan
Pemeriksaan Lalu Lintas Ternak
Pemeriksaan ternak yang masuk dan keluar daerah atau pulau
Pemeriksaan lalu lintas ternak adalah tindakan pengawasan wajib (klinis dan dokumen) di pos pemeriksaan atau check point untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular (seperti PMK) antar wilayah. Ternak wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sertifikat veteriner, dan rekomendasi dari pejabat atau otoritas veteriner setempat.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Lokasi
Kantor DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBAWA
Kontak
Email